SPT Anda kurang bayar? Temukan penyebabnya dalam 3 menit.
Masukkan angka dari bukti potong Anda. Jernih menghitung ulang SPT Tahunan, menunjukkan dari mana selisihnya dalam rupiah, dan memandu perbaikannya di Coretax, lengkap dengan dasar aturannya.
- Data tetap di perangkat Anda
- Tanpa daftar, tanpa NIK
- Mengacu naskah aturan resmi
Tiga langkah, tanpa membuat akun
Siapkan PDF bukti potong dari Coretax (Portal Saya » Dokumen Saya). Bila Anda sudah membuka draf SPT, catat juga angka kurang/lebih bayar yang tampil di sana.
- Isi status Anda per 1 JanuariMenikah atau belum, dan jumlah tanggungan. Dari sini kami menentukan PTKP, bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak.
- Salin dua angka dari tiap bukti potongBaris 13 (penghasilan neto) dan baris 21 (PPh terutang). Tidak tahu letaknya? Ada skema bukti potong yang menunjukkan barisnya.
- Lihat penyebab dan cara memperbaikinyaSelisih diurai per penyebab dalam rupiah, lengkap dengan langkah di Coretax dan pasal yang mendasarinya. Pelaporan tetap Anda lakukan sendiri.
Baca panduan lengkap, termasuk cara mengunduh bukti potong dari Coretax →
Kenali kasus Anda, lihat penjelasannya
Pilih salah satu contoh untuk melihat bagaimana selisih dihitung dan diperbaiki.
Baru pindah kerja tahun ini? Cegah kurang bayar sebelum Desember.Hitung kurang bayar yang menunggu di SPT, lalu minta kantor baru menggabungkan bukti potong Anda. Contoh suratnya sudah kami siapkan. Simulasikan →Cek SPT Anda sekarang
- Status
- Bukti potong
- Hasil
Status Anda pada 1 Januari
Status pada awal tahun menentukan PTKP, yaitu bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Pada pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT), pajak dihitung atas penghasilan gabungan, lalu dibagi sesuai porsi masing-masing. Ambil angkanya dari SPT pasangan Anda.
Pilihan kedua berarti penghasilan istri digabung ke SPT Anda, sehingga PTKP bertambah (K/I).
Anak, anak angkat, atau keluarga sedarah/semenda garis lurus yang sepenuhnya Anda tanggung. Maksimal 3 orang. Status cucu atau kakek/nenek sebagai tanggungan termasuk area interpretasi.
TK/0tidak dikenai pajak, setahun
–
Membayar zakat sendiri ke lembaga resmi? (opsional)
Masukkan bukti potong Anda
Cukup dua angka dari setiap bukti potong: baris 13 dan baris 21.
Apa yang tampil di draf SPT Coretax Anda?
Lihat Induk bagian E angka 11a. Kami akan mencocokkannya dengan hitungan ulang.
Salin angka dari PDF bukti potong Anda (Coretax: Portal Saya » Dokumen Saya).
Skema bukti potong BPA1
Sebelum Anda mulai
Apakah data saya aman?
Semua angka dihitung di perangkat Anda dan tidak dikirim ke server mana pun. Kami tidak meminta NIK, NPWP, kata sandi, atau akses Coretax. Isian hanya tersimpan sementara di tab browser ini dan hilang saat tab ditutup.
Apakah Jernih menggantikan lapor SPT di Coretax?
Tidak. Jernih membantu Anda memahami angka dan langkah perbaikannya. Pengisian dan pelaporan SPT tetap Anda lakukan sendiri di Coretax.
Seberapa akurat hasilnya?
Mesin hitung diuji dengan 41 kasus, termasuk contoh resmi dari peraturan dan panduan DJP, dengan selisih Rp0. Ketentuan yang belum diatur tegas dalam regulasi ditandai Interpretasi, lengkap dengan asumsi yang dipakai. Hasilnya adalah simulasi berdasarkan data yang Anda masukkan.
Saya belum punya bukti potong BPA1. Bagaimana?
Cek di Coretax: Portal Saya » Dokumen Saya. Bila belum ada, tanyakan ke bagian SDM atau payroll kantor Anda. Lihat cara mengunduhnya.
Apakah gratis?
Ya, gratis selama masa beta. Kami sedang menyiapkan laporan PDF siap cetak sebagai fitur berbayar.