Tentang Jernih
Jernih adalah alat bantu hitung dan edukasi untuk karyawan. Aplikasi ini menghitung ulang SPT Tahunan dari angka bukti potong Anda dan menjelaskan kenapa hasilnya kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Yang bukan dilakukan Jernih
- Bukan layanan Direktorat Jenderal Pajak dan tidak terhubung ke Coretax.
- Bukan konsultan pajak dan tidak memberi opini pajak atas kasus Anda.
- Tidak menyusun, mengisi, atau menyampaikan SPT untuk Anda, dan tidak bertindak atas nama Anda. Pelaporan tetap Anda lakukan sendiri di Coretax.
Dasar aturan & cara kami memvalidasinya
Aturan dihimpun dari naskah resmi per 3 Oktober 2026 (paket aturan TP2025.v2 dan TP2026.v2). Setiap aturan diekstrak dari naskahnya dan diverifikasi dengan contoh perhitungan resmi dari peraturan dan panduan DJP: 41 kasus uji dengan selisih Rp0. Ketentuan yang belum diatur secara tegas dalam regulasi ditandai INTERPRETASI, lengkap dengan asumsi yang dipakai dan alternatifnya. Seluruh hasil adalah simulasi berdasarkan data yang Anda masukkan.
Privasi
- Angka pajak dihitung di perangkat Anda dan tidak dikirim ke server mana pun.
- Tidak ada akun. Aplikasi tidak meminta NIK, NPWP, kata sandi, atau akses Coretax.
- Isian Anda disimpan sementara di tab browser ini saja (sessionStorage) supaya tidak hilang saat berpindah halaman, dan terhapus saat tab ditutup.
- Kami mencatat statistik kunjungan halaman secara anonim, tanpa cookie (Vercel Web Analytics), untuk mengetahui halaman mana yang dipakai. Statistik ini tidak memuat angka pajak atau isian Anda.
- Situs di-hosting di Vercel.
Dasar aturan utama
| Aturan | Dipakai untuk |
|---|---|
| UU 7/2021 (HPP) jo. UU 36/2008 | Tarif Pasal 17, PTKP, penggabungan penghasilan suami-istri |
| PMK 101/PMK.010/2016 | Besaran PTKP |
| PP 58/2023, PMK 168/2023 | PPh 21 karyawan, biaya jabatan, pindah kerja |
| PMK 10/2025, PMK 105/2025 | PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) 2025 dan 2026 |
| PMK 114/2025 | Zakat sebagai pengurang penghasilan |
| PER-11/PJ/2025 | Format bukti potong BPA1/BP21 dan SPT Tahunan orang pribadi |
| PER-3/PJ/2026 | Pengecualian wajib SPT, lebih bayar yang bukan kelebihan pembayaran |
Setiap angka di layar hasil punya tautan "Dasar hukum" ke aturan yang dipakai.
Batasan versi beta
- Untuk karyawan (bukti potong BPA1 dan BP21). Belum untuk usaha, pekerjaan bebas, atau norma penghitungan.
- Angka dimasukkan manual; unggah PDF bukti potong belum tersedia.
- Pisah harta/memilih terpisah (PH/MT) dihitung dengan porsi neto; penerapan PTKP gabungan untuk istri dengan satu pemberi kerja ditandai sebagai interpretasi.
Identitas & kredit
Jernih: pahami SPT Anda sebelum lapor. Huruf: Plus Jakarta Sans oleh Tokotype, lisensi SIL Open Font License 1.1, disimpan di situs ini (tanpa memanggil server luar).
Kontak
Versi beta ini belum memiliki kanal kontak resmi.