JernihBETA
Panduan

Cara memakai Jernih

Sekitar 3 menit bila bukti potong sudah di tangan. Anda tidak perlu membuat akun, dan angka yang Anda masukkan tidak keluar dari perangkat.

1. Siapkan dokumen

2. Unduh bukti potong dari Coretax

  1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
  2. Buka menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
  3. Tampilkan seluruh dokumen, pilih bukti potong yang dimaksud, lalu klik Unduh.
  4. Ingin melihat semua bukti potong sekaligus? Gunakan menu Bukti Potong Saya, yang bisa disaring per jenis pajak dan bulan.

Sumber: Panduan SPT OP Karyawan, DJP dan pajak.go.id: "Bukti Potong Saya". Bila BPA1 belum ada, tanyakan ke bagian SDM atau payroll kantor Anda. Jernih tidak pernah meminta kata sandi Coretax Anda.

3. Isi status Anda

Pilih tahun pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan pada 1 Januari tahun tersebut. Dari situ kami menentukan PTKP, misalnya:

KodeArtinya
TK/0Belum menikah, tanpa tanggungan
K/2Menikah, 2 tanggungan
K/I/1Menikah, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan

Status yang berubah di tengah tahun (misalnya menikah bulan Juni) baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya.

4. Masukkan bukti potong

Tidak menemukan baris 13 dan 21? Klik "Di mana letak angkanya?" di aplikasi untuk membuka skema bukti potong.

5. Baca hasilnya

6. Perbaiki dan lapor di Coretax

Ikuti langkah perbaikan di Coretax, lalu cocokkan angka di draf SPT dengan angka target yang kami tampilkan. Setelah sesuai, lengkapi daftar harta dan laporkan SPT seperti biasa. Pelaporan tetap Anda lakukan sendiri; Jernih tidak terhubung ke Coretax.

7. Istilah yang sering muncul

BPA1Bukti potong PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap, diterbitkan kantor.
BP21Bukti potong PPh 21 untuk bukan pegawai, misalnya cashback, affiliate, atau honor.
PTKPPenghasilan tidak kena pajak, ditentukan oleh status pada 1 Januari.
Kurang bayarPajak setahun lebih besar dari yang sudah dipotong; selisihnya disetor sendiri.
Lebih bayarYang sudah dipotong lebih besar dari pajak setahun; bisa diajukan pengembalian dengan syarat tertentu.
Data Unit KeluargaData keluarga di profil Coretax. PTKP dan bukti potong anggota keluarga diambil dari sini.
Lampiran 1 D dan EBagian SPT berisi penghasilan dari pekerjaan (D) dan daftar bukti potong (E).
Mulai cek SPT sayaSimulasi pindah kerja