Cara memakai Jernih
Sekitar 3 menit bila bukti potong sudah di tangan. Anda tidak perlu membuat akun, dan angka yang Anda masukkan tidak keluar dari perangkat.
1. Siapkan dokumen
- Bukti potong BPA1: bukti potong tahunan dari setiap kantor tempat Anda bekerja tahun itu. Pindah kerja berarti ada lebih dari satu BPA1.
- Bukti potong lain yang muncul di Coretax (bila ada): misalnya BP21 dari bank digital, e-wallet, atau marketplace untuk cashback dan affiliate.
- Draf SPT di Coretax (opsional, tetapi disarankan): catat status kurang/lebih bayar dan PTKP yang tampil, supaya kami bisa mencocokkannya.
2. Unduh bukti potong dari Coretax
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
- Tampilkan seluruh dokumen, pilih bukti potong yang dimaksud, lalu klik Unduh.
- Ingin melihat semua bukti potong sekaligus? Gunakan menu Bukti Potong Saya, yang bisa disaring per jenis pajak dan bulan.
Sumber: Panduan SPT OP Karyawan, DJP dan pajak.go.id: "Bukti Potong Saya". Bila BPA1 belum ada, tanyakan ke bagian SDM atau payroll kantor Anda. Jernih tidak pernah meminta kata sandi Coretax Anda.
3. Isi status Anda
Pilih tahun pajak, status perkawinan, dan jumlah tanggungan pada 1 Januari tahun tersebut. Dari situ kami menentukan PTKP, misalnya:
| Kode | Artinya |
|---|---|
| TK/0 | Belum menikah, tanpa tanggungan |
| K/2 | Menikah, 2 tanggungan |
| K/I/1 | Menikah, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan |
Status yang berubah di tengah tahun (misalnya menikah bulan Juni) baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya.
4. Masukkan bukti potong
- Draf SPT Coretax: pilih status yang tampil di Induk bagian E angka 11a (kurang bayar, lebih bayar, nihil) dan isi nilainya. Pilih "Belum melihat" bila Anda belum membukanya.
- BPA1: isi baris 13 (penghasilan neto) dan baris 21 (PPh terutang), status PTKP di bagian A.5, dan masa kerjanya. Bila kantor memberi fasilitas PPh ditanggung pemerintah, pilih fasilitasnya.
- Bukti potong istri yang ikut muncul di SPT Anda: tambahkan sebagai BPA1 dan pilih "Istri".
- BP21 (cashback, affiliate, honor): isi penghasilan bruto dan PPh yang dipotong.
Tidak menemukan baris 13 dan 21? Klik "Di mana letak angkanya?" di aplikasi untuk membuka skema bukti potong.
5. Baca hasilnya
- Kartu status: kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, beserta hitungannya. Bila Anda mengisi angka Coretax, kami tampilkan apakah hasilnya cocok atau berselisih.
- Penyebab: setiap penyebab diberi nilai rupiahnya, diurutkan dari yang terbesar. Ketentuan yang belum diatur tegas dalam regulasi diberi tanda INTERPRETASI, lengkap dengan asumsi yang dipakai.
- Cara memperbaiki di Coretax: langkah-langkah dengan tautan ke sumber resmi DJP.
- Dasar hukum: pasal, peraturan, dan tanggal berlakunya untuk setiap angka.
- Peringatan kuning muncul bila ada angka yang tampak janggal. Periksa lagi bukti potong Anda sebelum memercayai hasilnya.
6. Perbaiki dan lapor di Coretax
Ikuti langkah perbaikan di Coretax, lalu cocokkan angka di draf SPT dengan angka target yang kami tampilkan. Setelah sesuai, lengkapi daftar harta dan laporkan SPT seperti biasa. Pelaporan tetap Anda lakukan sendiri; Jernih tidak terhubung ke Coretax.
7. Istilah yang sering muncul
| BPA1 | Bukti potong PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap, diterbitkan kantor. |
| BP21 | Bukti potong PPh 21 untuk bukan pegawai, misalnya cashback, affiliate, atau honor. |
| PTKP | Penghasilan tidak kena pajak, ditentukan oleh status pada 1 Januari. |
| Kurang bayar | Pajak setahun lebih besar dari yang sudah dipotong; selisihnya disetor sendiri. |
| Lebih bayar | Yang sudah dipotong lebih besar dari pajak setahun; bisa diajukan pengembalian dengan syarat tertentu. |
| Data Unit Keluarga | Data keluarga di profil Coretax. PTKP dan bukti potong anggota keluarga diambil dari sini. |
| Lampiran 1 D dan E | Bagian SPT berisi penghasilan dari pekerjaan (D) dan daftar bukti potong (E). |